Setelah anggota BPUPKI dilanti, kemudian mulai bersidang. Dalam
hal ini tugas BPUPKI adalah menyusun Dasar dan Konstitusi untuk negara
Indonesia yang akan didirikan. BPUPKI mulai bersidang tanggal 29 Mei 1945.
Sidang BPUPKI berlangsung 2 tahap yaitu sidang pertama tanggal 29 Mei – 1 Juni
1945. Sedangkan sidang kedua berlangsung dari tanggal 19-17 Juli 1945.
1. Sidang BPUPKI I (29 Mei – 1 Juni 1945)
Sidang ini merumuskan undang-undang dasar yang dimulai
dengan membahas dasar negara Indonesia Merdeka. Ada 3 pandangan yang
dikemukakan mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Pada tanggal 29 Mei 1945,
hari pertama persidangan pertama BPUPKI, Muh.Yamin dalam pidatonya mengemukakan
Asas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia. Asas Dasar adalah sebagai berikut.
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Supomo memusatkan
pidatonya pada dasar negara Indonesia
Merdeka. Menurut beliau, dasar-dasar bagi Indonesia merdeka adalah
sebagai berikut:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir batin.
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Keesokan harinya pada tanggal 1 juni 1945 yang merupakan
rapat terakhir dalam sidang pertama, Ir. Soekarno dalam pidatonya mengemukakan
perumusan lima dasar negara Indonesia merdeka, yaitu :
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau perikemanusiaan;
- Mufakat atau demokrasi;
- Kesejahteraan sosial;
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pidato Ir.Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 selain berisi usul
mengenai dasar negara Indonesia merdeka, juga berisi usul mengenai nama bagi
dasar negara yakni Pancasila. Sidang pertama BPUPKI berkahir tanggal 1 Juni 1945. Dalam sidang
pertama ini tidak menghasilkan kesimpulan atau perumusan. Pada waktu itu hanya
ada saran-saran atau usulan mengenai rumusan dasar negara bagi Indonesia
merdeka. Setelah itu BPUPKI mengadakan reses (istirahat sementara) selama lebih
dari 1 bulan (sampai bulan Juni).
Sebelum reses, dibentuklah panitia kecil di bawah pimpinan
Ir. Soekarno. Panitia kecil itu berjumah 8 norang dengan tugas menampung saran,
usul dan konsepsi para anggota untuk diserahkan melalui sekretariat. Anggota lainnya
dalam panitia kecil ini adalah Drs. Mohammad Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo,
Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Muhammad Yamin dan A.
A. Maramis.
Ir. Soekarno melaporkan bahwa pada tanggal 22 juni 1945
Panitia Kecil itu mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI, sebagian di
antaranya menghadiri sidang Cuo Sangi In. Hasil pertemuan itu adalah telah
ditampungnya suara-suara dan usul-usul lisan anggota BPUPKI. Dalam pertemuan
itu pula terbentuk panitia kecil lain yang berjumlah 9 orang, yang kemudia
dikenal dengan Panitia Sembilan. Mereka itu terdiri atas : ir. Soekarno, Drs.
Moh. Hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Abdulkahar
Muzakkir, Wachid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikusno Cokrosuyuso. Panitia sembilan
tersebut berkumpul menyusun rumusan dasar negara berdaasarkan pandangan umum
para anggota.
Akhirnya mereka berhasil merumuskan maksud dan tujuan
pembentukan negara Indonesia Merdeka. Rumusan itu diterima secarad bulat dan
ditandatangani. Oleh Mr. Muh Yamin rumusan hasil Panitia Sembilan itu diberi
nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
Rumusan dasar negara Indonesia Merdeka berdasar Piagam
Jakarta sebagai berikut:
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Sidang BPUPKI II (10 -
17 Juli 1945)
Sidang kedua BPUPKI ini membahasa rencana undang-undang
dasar, termasuk pembukaan atau preambulenya (pembukaannya) oleh Panitia
Perancangan Undang-Undang dasar yang diketuai oleh Ir.Soekarno. panitia ini
berjumlah 19 orang (termasuk ketua). Adapun anggota-anggotanya adalah sebagai
berikut:
- AA. Maramis
- Otto Iskandardinata
- Poeroebojo
- Agus Salim
- Mr. Ahmad Subardjo
- Prof. Dr. Mr. Supomo
- Mr. Maria Ulfah Santosa
- Wachid Hasyim
- Parada Harahap
- Mr. Latuharhary
- Mr. Susant Tritoprodjo
- Mr. Sartono
- Mr. Wongsonegoro
- Wuryaningrat
- Mr. R. P. Singgih
- Tan Eng Hoat
- Prof. Dr. P. A. Husein Djajadiningrat
- Dr. Sukiman
Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia Perancang
Undang-Undang Dasar dengan suara bulat menyetujui isi preambule (pembukaan)
yang diambil dari Piagam Jakarta. Kemudian dibentuk panitia kecil perancang
Undang-Undang dengan anggota-anggotanya sebagai berikut:
- Mr. Wongsonegoro
- Mr. Ahmad Subardjo
- AA. Maramis
- Mr. R. P. Singgih
- Agus Salim
- Dr. Sukiman
Hasil perumusan panitia kecil ini disempurnakan bahasanya
oleh “Panitia Penghalus Bahasa” yang terdiri atas Husein Djajadiningrat, H.
Agus Salim, dan Supomo.
Pada sidang tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI menerima laporan
dari Panitia Perancang Undang-Undang
Dasar Ir. Soekarno selaku ketua melaporkan 3 hasil panitia, yaitu
sebagai berikut :
- Pernyataan Indonesia Merdeka.
- Pembukaan Undang-Undang Dasar.
- Batang Tubuuh Undang-Undang Dasar.
Dalam sidang BPUPKI II ini disetujui secara bulat
yaitu :
- Rancangan Hukum Dasar Indonesia Merdeka;
- Piagam Jakarta menjadi pembukaan Hukum Dasar itu.
Untuk pemubukaan Hukum Dasar diambil dari piagam Jakarta
dengan beberapa perubahan yaitu sebagai berikut:
- Pada alinea ke-4, perkataan “Hukum Dasar”, diganti dengan “Undang-Undang Dasar”.
- .. berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, diganti dengan: “berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemnusiaan yang adil dan beradab.”
- Dan di antara “Permusyawaratan perwakialan” dalam Undang-Undang Dasar ditambah dengan garis miring (/).
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKi dibubarkan sebagai
gantinya dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam
bahasa Jepangnya Dokuritsu Junbi Inkai. PPKi ini dibentuk sebagao badan yang akan
mempersiapkan penyerahan kekuasaan pemerintah dari bala tentara Jepang kepada
bangsa Indonesia. Yang juga bertugas untuk menenrukan dan menyelesaikan
Rancangan Undang-Undang Dasar.
No comments:
Post a Comment