Wednesday, 12 June 2019

Proses Penyusunan Dasar dan Konstitusi untuk Negara Indonesia yang Akan Didirikan

Image result for bpupki




Setelah anggota BPUPKI dilanti, kemudian mulai bersidang. Dalam hal ini tugas BPUPKI adalah menyusun Dasar dan Konstitusi untuk negara Indonesia yang akan didirikan. BPUPKI mulai bersidang tanggal 29 Mei 1945. Sidang BPUPKI berlangsung 2 tahap yaitu sidang pertama tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945. Sedangkan sidang kedua berlangsung dari tanggal 19-17 Juli 1945.

1. Sidang BPUPKI I (29 Mei – 1 Juni 1945)
Sidang ini merumuskan undang-undang dasar yang dimulai dengan membahas dasar negara Indonesia Merdeka. Ada 3 pandangan yang dikemukakan mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Pada tanggal 29 Mei 1945, hari pertama persidangan pertama BPUPKI, Muh.Yamin dalam pidatonya mengemukakan Asas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia. Asas Dasar adalah sebagai berikut.

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Supomo memusatkan pidatonya pada dasar negara Indonesia  Merdeka. Menurut beliau, dasar-dasar bagi Indonesia merdeka adalah sebagai berikut:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir batin.
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

Keesokan harinya pada tanggal 1 juni 1945 yang merupakan rapat terakhir dalam sidang pertama, Ir. Soekarno dalam pidatonya mengemukakan perumusan lima dasar negara Indonesia merdeka, yaitu :

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan;
  3. Mufakat atau demokrasi;
  4. Kesejahteraan sosial;
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pidato Ir.Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 selain berisi usul mengenai dasar negara Indonesia merdeka, juga berisi usul mengenai nama bagi dasar negara yakni Pancasila. Sidang pertama BPUPKI berkahir tanggal 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini tidak menghasilkan kesimpulan atau perumusan. Pada waktu itu hanya ada saran-saran atau usulan mengenai rumusan dasar negara bagi Indonesia merdeka. Setelah itu BPUPKI mengadakan reses (istirahat sementara) selama lebih dari 1 bulan (sampai bulan Juni).

Sebelum reses, dibentuklah panitia kecil di bawah pimpinan Ir. Soekarno. Panitia kecil itu berjumah 8 norang dengan tugas menampung saran, usul dan konsepsi para anggota untuk diserahkan melalui sekretariat. Anggota lainnya dalam panitia kecil ini adalah Drs. Mohammad Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo, Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Muhammad Yamin dan A. A. Maramis.

Ir. Soekarno melaporkan bahwa pada tanggal 22 juni 1945 Panitia Kecil itu mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI, sebagian di antaranya menghadiri sidang Cuo Sangi In. Hasil pertemuan itu adalah telah ditampungnya suara-suara dan usul-usul lisan anggota BPUPKI. Dalam pertemuan itu pula terbentuk panitia kecil lain yang berjumlah 9 orang, yang kemudia dikenal dengan Panitia Sembilan. Mereka itu terdiri atas : ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Abdulkahar Muzakkir, Wachid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikusno Cokrosuyuso. Panitia sembilan tersebut berkumpul menyusun rumusan dasar negara berdaasarkan pandangan umum para anggota.

Akhirnya mereka berhasil merumuskan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia Merdeka. Rumusan itu diterima secarad bulat dan ditandatangani. Oleh Mr. Muh Yamin rumusan hasil Panitia Sembilan itu diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.

Rumusan dasar negara Indonesia Merdeka berdasar Piagam Jakarta sebagai berikut:

  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Sidang BPUPKI II (10 -  17 Juli 1945)
Sidang kedua BPUPKI ini membahasa rencana undang-undang dasar, termasuk pembukaan atau preambulenya (pembukaannya) oleh Panitia Perancangan Undang-Undang dasar yang diketuai oleh Ir.Soekarno. panitia ini berjumlah 19 orang (termasuk ketua). Adapun anggota-anggotanya adalah sebagai berikut:   
  1.  AA. Maramis
  2. Otto Iskandardinata
  3. Poeroebojo
  4. Agus Salim
  5. Mr. Ahmad Subardjo
  6. Prof. Dr. Mr. Supomo
  7. Mr. Maria Ulfah Santosa
  8. Wachid Hasyim
  9. Parada Harahap
  10. Mr. Latuharhary
  11. Mr. Susant Tritoprodjo
  12. Mr. Sartono
  13. Mr. Wongsonegoro
  14. Wuryaningrat
  15. Mr. R. P. Singgih
  16. Tan Eng Hoat
  17. Prof. Dr. P. A. Husein Djajadiningrat
  18. Dr. Sukiman

Pada sidang tanggal 11 Juli 1945, panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan suara bulat menyetujui isi preambule (pembukaan) yang diambil dari Piagam Jakarta. Kemudian dibentuk panitia kecil perancang Undang-Undang dengan anggota-anggotanya sebagai berikut:

  1. Mr. Wongsonegoro
  2. Mr. Ahmad Subardjo
  3. AA. Maramis
  4. Mr. R. P. Singgih
  5. Agus Salim
  6. Dr. Sukiman

Hasil perumusan panitia kecil ini disempurnakan bahasanya oleh “Panitia Penghalus Bahasa” yang terdiri atas Husein Djajadiningrat, H. Agus Salim, dan Supomo.

Pada sidang tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI menerima laporan dari Panitia Perancang Undang-Undang  Dasar Ir. Soekarno selaku ketua melaporkan 3 hasil panitia, yaitu sebagai berikut :

  1. Pernyataan Indonesia Merdeka.
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar.
  3. Batang Tubuuh Undang-Undang Dasar.

Dalam sidang BPUPKI II ini disetujui secara bulat yaitu :

  1. Rancangan Hukum Dasar Indonesia Merdeka;
  2. Piagam Jakarta menjadi pembukaan Hukum Dasar itu.

Untuk pemubukaan Hukum Dasar diambil dari piagam Jakarta dengan beberapa perubahan yaitu sebagai berikut:

  1. Pada alinea ke-4, perkataan “Hukum Dasar”, diganti dengan “Undang-Undang Dasar”.
  2. .. berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, diganti dengan: “berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemnusiaan yang adil dan beradab.”
  3. Dan di antara “Permusyawaratan perwakialan” dalam Undang-Undang Dasar ditambah dengan garis miring (/).

Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKi dibubarkan sebagai gantinya dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepangnya Dokuritsu Junbi Inkai.  PPKi ini dibentuk sebagao badan yang akan mempersiapkan penyerahan kekuasaan pemerintah dari bala tentara Jepang kepada bangsa Indonesia. Yang juga bertugas untuk menenrukan dan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Dasar.

No comments: